Pengacara terdakwa Irwan Hemawan (IH), Maqdir Ismail mengaku ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) kepada kliennya. Terkait uang Rp 27 miliar tersebut, muncul dalam dua berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan. Untuk seorang bernama Elvano yang disebut sebagai PPK Project Bakti, Rp 1,5 miliar. Dan Rp 3 miliar untuk Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif (AAL) yang dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti juga sebagai terdakwa. Penerima gelontoran pihak kedua, Rp 6 miliar, Irwan sorongkan ke seorang bernama Setio.
Source: Republika July 04, 2023 12:30 UTC