Pengacara Kaget Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU - News Summed Up

Pengacara Kaget Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU


POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jerinx SID, terkait kasus pengancaman kepada Adam Deni. Pengacara Jerinx, Philipus Tarigan mengaku kaget atas tuntutan tersebut. Dijelaskan Philipus Tarigan, kekagetan tersebut dikarenakan pihaknya menilai Jaksa tidak melihat keterangan sejumlah saksi di persidangan yang dapat meringankan terdakwa. Lebih lanjut, Philipus Tarigan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan di sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Selasa (22/2/22) mendatang. “Jerinx juga siap melihat kenyataan ini dan kita serahkan ke Yang Mulia Majelis Hakim untuk melihat perkara ini.


Source: Jawa Pos February 18, 2022 14:21 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */