Pengacara Novanto Akui Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur... - News Summed Up

Pengacara Novanto Akui Gugatan Praperadilan Bisa Saja Gugur...


JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Baca juga: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang PraperadilanJadi, lanjutnya, saat ini pelimpahan berkasnya belum sampai ke pengadilan. Dia mengakui, dari pengalamannya jika sudah sampai ke pengadilan, praperadilan bisa saja gugur jika pembacaan dakwaan sudah dilakukan. "Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman, itu dianggap gugur. Setya Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).


Source: Kompas December 06, 2017 04:32 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */