JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya berstatus tersangka dan kini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (27/5/2019) dini hari. "Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin. Baca juga: Bawakan Obat, Istri Mustofa Nahrawardaya Sebut Suaminya Derita 3 Penyakit IniMenurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di hari Minggu. Baca juga: Pihak Mustofa Nahrawardaya Mengaku Tak Mengenal PelapornyaNamun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Source: Kompas May 26, 2019 23:15 UTC