"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP. (Baca juga: Jaksa Mengaku Tak Bisa Paksa Ahok Hadir Jadi Saksi di Sidang Buni Yani)Menurut Sudirta, Ahok bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam KUHAP. Menurut Buni Yani, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya. (Baca juga: Buni Yani Tantang Ahok Bersaksi di Persidangan)
Source: Kompas August 08, 2017 11:02 UTC