Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU, KPK Cecar Tiga Saksi - News Summed Up

Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 TNI AU, KPK Cecar Tiga Saksi


FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi untuk mengungkap modus tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam melakukan pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101, di TNI AU tahun 2016-2017. “Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/8). Tiga saksi yang diperiksa, yakni staf technical support PT DJM 2013-2017 Adhitya Tirtakusumah serta dua pihak swasta Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji. Dalam pertemuan itu, terdapat pembahasan di antaranya terkait pengadaan Helikopter AW-101 dengan konfigurasi VIP/VVIP TNI AU. Di lingkungan TNI AU, hanya ada satu skuadron udara yang memiliki armada dalam konfigurasi VIP/VVIP, yaitu Skuadron Udara 17 VVIP yang kemudian organnya dimekarkan menjadi Skuadron Udara 45 VVIP (khusus helikopter angkut kepresidenan).


Source: Jawa Pos August 05, 2022 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */