Pengadilan Hong Kong Tolak Gugatan Mencabut Larangan Masker - News Summed Up

Pengadilan Hong Kong Tolak Gugatan Mencabut Larangan Masker


[Sky News]TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Hong Kong menolak gugatan politisi dan aktivis pro demokrasi agar membatalkan larangan penutup wajah, masker, dan topeng. Dikutip dari Sky News, 6 Oktober 2019, tantangan hukum terhadap penggunaan undang-undang larangan penutup wajah pemerintah, yang mengatakan penutup wajah adalah ilegal jika dikenakan saat demonstrasi ilegal, diajukan oleh sekelompok politisi pro-demokrasi. "Mereka praktis bisa melarang siapa saja, apa saja, di mana saja di Hong Kong. Warga Hong Kong menolak larangan memakai penutup wajah yang diberlakukan pemerintah di bawah undang-undang darurat. Mereka mengajukan tantangan yudisial pada hari Sabtu, bersama dengan gugatan untuk sementara menunda Larangan Peraturan Penutupan Wajah.


Source: Koran Tempo October 06, 2019 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */