TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok aktivis perempuan Tenaganita mengecam keputusan jaksa penuntut umum mencabut kasus pembunuhan TKI Adelina Lisao oleh majikannya. Pada 18 April 2019, majikan Adelina, MA Ambika, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi. Yohana Banunaek, ibu kandung Adelina Lisao saat melapor ke Polres Timor Tengah Selatan, 14 Februari 2018. Adelina Lisao. Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Iwanshah Wibisono, yang menghadiri persidangan, sebelumnya mengatakan bahwa keluarga Adelina Lisao telah menerima gaji yang ditangguhkan sebesar RM 69.300 (Rp 235 juta) dari mantan majikannya.
Source: Koran Tempo April 20, 2019 12:00 UTC