TEMPO.CO, - Pengadilan Pakistan pada Kamis membatalkan hukuman mati pada pasangan Kristen dalam kasus penistaan agama. Pembebasan ini dilakukan karena kurangnya bukti setelah pasangan itu menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. "Perintah rinci dari pengadilan diharapkan dalam dua hari ke depan," kata pengacara pasangan itu, Saif-ul-Malook, dikutip dari Reuters, Jumat, 4 Juni 2021. Di Pakistan, menghina Nabi Muhammad bisa dijerat hukuman mati. Menurut laporan Reuters, Pakistan kerap dilanda kekerasan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penistaan agama.
Source: Koran Tempo June 04, 2021 03:22 UTC