Pengadilan administrasi tertinggi Perancis, Jumat (26/8/2016)m membatalkan aturan yang melarang penggunaan baju renang yang menutup seluruh tubuh atau "burkini" yang diterapkan di Kota Villeneuve-Loubet. Keputusan pengadilan itu menyebutkan aturan tersebut dinilai "benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan individu". Nantinya, pengadilan akan membuat keputusan final terhadap pembatalan aturan larangan burkini. Seorang pengacara yang berada di luar pengadilan mengatakan bahwa orang-orang yang telah didenda karena dianggap melanggar aturan soal larangan penggunaan burkini dapat mengambil kembali uang mereka. Kebijakan yang dikenal sebagai larangan burkini ini telah memicu debat yang sengit di Perancis dan seluruh dunia.
Source: Kompas August 27, 2016 00:32 UTC