Sabtu, 27 Agustus 2016 | 08:51 WIBSejumlah wanita menggelar aksi unjuk rasa, menentang peraturan pelarangan burkini di luar Kedutaan Besar Perancis di London, Inggris 25 Agustus 2016. REUTERSTEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Prancis memutuskan menunda larangan penggunaan burkini di Kota Villeneuve-Loubet, dekat Nice. Seperti dilansir dari CNN, lebih dari 30 kota di Prancis melarang penggunaan burkini. Aktivis hak asasi manusia berpendapat bahwa larangan burkini ini ilegal dan dapat mendorong larangan pakaian yang dapat membuat Islamophobia. Sebelumnya, pemerintah wilayah Prancis di beberapa kawasan pantai Mediterania telah memberlakukan pelarangan burkini.
Source: Koran Tempo August 27, 2016 01:41 UTC