Zak Yacoob, kepala pengadilan rakyat sipil meminta Pemerintah Indonesia untuk bertindak secepatnya dan tanpa kualifikasi atas tindakan yang mereka lakukan. REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, Rabu, menyimpulkan Pemerintah Indonesia bersalah atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis serta pengikut Presiden Soekarno pada 1965-1966. Dalam wawancara dengan Aljazirah, Yacoob juga meminta agar pemerintah meminta maaf kepada seluruh korban yang selamat. Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang. Pemerintah menilah pendirian pengadilan rakyat itu tak memiliki basis yang jelas.
Source: Republika July 20, 2016 22:09 UTC