Kamis, 21 Juli 2016 | 05:07 WIBTEMPO/Imam YunniTEMPO.CO, Jambi - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menahan mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman, sore ini, Rabu, 20 Mei 2016. Aulia adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek bernilai Rp 35 miliar yang menggunakan dana dari APBN sebesar Rp 40 miliar. Tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja pada 2013, yang merugikan negara sekitar Rp 19 miliar, itu ditahan di di rumah tahanan kelas II A Jambi selama 20 hari mendatang. Penasihat hukum Aulia Sarbaini mengatakan penyidik kejaksaan terkesan terlalu memaksakan penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Karena itu, Sarbaini akan melakukan pengajuan praperadilan.
Source: Koran Tempo July 20, 2016 21:56 UTC