Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa - News Summed Up

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa


Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy MinahasaSHARE NOWJakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa. Hakim berkeputusan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa. Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei lalu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Source: Media Indonesia July 07, 2023 00:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */