JawaPos.com - Salah satu komika yakni Muhadkly MT alias Acho menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Hari ini (7/8), dia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena berkas perkara telah dianggap lengkap. “Kasusnya pencemaran nama baik, karena saya menuliskan kritik saya terhadap ketidakpuasan saya terhadap pelayanan pengelolaan apartemen Green Pramuka tempat saya tinggal. Cuman mereka menganggap itu adalah pencemaran nama baik dan menimbulkan kerugian bagi mereka,” papar dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8). Dari Mas Ade kuasa hukum saya sudah melakukan surat juga, telepon juga ditolak sudah, saya secara pribadi ditolak juga.
Source: Jawa Pos August 07, 2017 07:18 UTC