REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Bakal menjadi polemik yang sangat kontroversial dan panas yang dapat menjadi pemantik instabilitas nasional dalam berbagai hal," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (13/2). Ikhsan menyebut aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta secara definitif menimbulkan persoalan hukum yang amat kompleks dan menciptakan kegaduhan baru dari sisi hukum dan politik. Setidaknya, kata dia, terdapat tiga ketentuan hukum yang 'ditabrak' terkait kasus aktifnya kembali Ahok sebagai gubernur definitif. Atau, kata dia, masyarakat juga bisa menguji keputusan pengaktifan kembali Ahok ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Source: Republika February 14, 2017 01:07 UTC