REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar, mengatakan pasal 156a KUHP soal penodaan agama sebaiknya diperbaiki. Abdul mengakui bahwa pasal tersebut merupakan pasal karet. Namun, pasal ini tetap masih merupakan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dia melanjutkan, jika ditelusuri sejarahnya, keberadaan pasal penodaan agama berujung kepada kesimpulan bahwa pasal tersebut masih tetap harus ada. Adapun bentuk perbaikan yang disarankan dalam pasal tersebut yakni memperjelas batasan tindakan atau perkataan mengenai penodaan agama.
Source: Republika May 17, 2017 00:11 UTC