Tempo/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana, Ferdinand Montororing, menilai Undang-Undang Terorisme belum secara khusus mengatur skema pertahanan negara. Oleh sebab itu, Ferdinand meminta kepada DPR yang sedang membahas revisi UU Terorisme agar isi undang-undang yang baru lebih mengedepankan pertahanan negara. "Ke depan yang penting itu bagaimana aparat bisa mencegah terorisme," kata Ferdinand di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2016. "Bila perlu membantu lewat aksi militer," kata Ferdinand, yang menjabat sebagai Ketua Umum Generasi Baru Persatuan Indonesia (GB-Perindo). Dalam proses penegakan hukumnya, kata Ferdinand, tidak ada isu pelanggaran hak asasi manusia di tengah upaya pencegahan terorisme.
Source: Koran Tempo July 09, 2016 06:56 UTC