Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai Pemprov DKI Jakarta tidak punya wewenang atas hal tersebut. Namun, ditegaskan Trubus zakat tidak boleh ada unsur pemaksaan dengan cara menarget. "Tapi semua sifatnya sukarela dan kalaupun dibuat peraturan ini (zakat) tidak bisa dibuat wajib," sambungnya. Lalu dirinya pun masih mempertanyakan posisi Bazis DKI, yang merupakan lembaga pengumpul zakat di bawah Pemprov DKI atau lembaga yang memang independen. Ini berjalan masif loh tidak hanya di Jakarta Selatan tapi Jakarta Timur, Barat juga walaupun beliau tidak mengakui, seperti antikritik Pak Anies ini," pungkasnya.
Source: Jawa Pos June 06, 2018 07:05 UTC