DEPOK, KOMPAS.com - Pihak pengembang, yakni PT Megapolitan Developments Tbk dan pengelola yakni PT Mega Pesanggarahan Indah (MPI) akan dijemput paksa jika tak kunjung menghadiri proses mediasi korban kebakaran Cinere Bellevue. "Ini baru sekali tidak hadir, kalau 3 kali masih mangkir dijemput paksa oleh pihak kepolisian berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Depok," kata Kasah Hakim salah seorang tenant mal kepada Kompas.com di kantor DPRD Kota Depok, Jumat (8/12/2017). Menurut Hakim, pemanggilan dan penjemputan paksa ini dilakukan karena pengelola dan pengembang tidak menghadiri proses mediasi yang pertama. Padahal sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok telah mengirimkan surat pemanggilan untuk proses mediasi. Hakim menuturkan, proses mediasi akan kembali dilakukan pekan depan, hingga pihak korban dengan pengelola dan pengembang bertemu di DPRD Kota Depok.
Source: Kompas December 08, 2017 11:48 UTC