Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Nih Aturannya - News Summed Up

Pengelola Parkir Wajib Ganti Kendaraan Hilang, Nih Aturannya


Sebagai langkah pencegahan, para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahkan berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menguatkan keputusan Mahkamah Agung RI, yakni pengelola parkir wajib mengganti kendaraan hilang. “Kami berencana memasukkan klausul tentang pengelola parkir wajib mengganti kendaraan kehilangan itu di Perda Parkir. Putusan MA sudah jelas dan ini putusan tertinggi otomatis berlaku bagi pengelola parkir di seluruh Indonesia, termasuk di Banjarmasin,” tegasnya. Menurut Ichwan, para pengelola parkir tidak bisa lagi lepas tanggung jawab bila ada kendaraan yang hilang.


Source: Jawa Pos August 08, 2017 04:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */