Tiga orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi, Rabu, 3 Mei 2023. Keterlibatan ketiga napi, Rudi Hartono alias Solin, Robi Cahyadi dan Norman, dalam peredaran narkoba terendus petugas kepolisian. Tak hanya tiga napi, seorang oknum sipir Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34), juga turut ambil bagian dalam pengendalian peredaran narkoba di Provinsi Riau. "Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp 5 juta per satu kg jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ungkap Wassidik Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Defrianto. Padahal mereka adalah narapidana narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Source: Republika July 05, 2023 14:47 UTC