TEMPO.CO, Jakarta - Belum tercapainya kesepakatan sejumlah pasal antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah serta derasnya kritik dari publik membuat rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dipastikan mundur. Sebelumnya, Panitia Kerja RKUHP menargetkan semua pembahasan selesai dan RKUHP disahkan sebelum 14 Februari 2018. Dengan demikian, target pengesahan RKUHP pada masa sidang III DPR dipastikan mundur. Hingga kini, sejumlah pengamat hukum serta organisasi yang bergerak dalam bidang hukum mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan ada sejumlah pasal tentang delik pidana korupsi dalam RKUHP yang bisa mengancam kewenangan KPK.
Source: Koran Tempo February 05, 2018 01:31 UTC