Sorotan publik ditujukan terhadap pihak keamanan, khususnya Polri, dengan tudingan penggunaan gas air mata sebagai penyebab kematian tersebut. Dalam ketentuan tersebut jelas tidak ada larangan penggunaan kekerasan dan senjata api oleh polisi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Merujuk pada ketentuan Perkapolri tersebut, penggunaan antara lain gas air mata yang dikatakan merupakan penyebab kematian telah dibenarkan berdasarkan Pasal 3. Di dalam Perkapolri Tahun 2009, penggunaan gas air mata dibenarkan dalam menghadapi kerusuhan yang mengancam jiwa petugas atau masyarakat. Di dalam kerusuhan Kanjuruhan, yang terjadi bukan suatu kesengajaan (dolus ) untuk menimbulkan korban 131 orang, melainkan telah terjadi suatu kelalaian (culpa) yang mengakibatkan kematian orang lain.
Source: Media Indonesia October 07, 2022 15:47 UTC