TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan tiga penasihat KPK masih bekerja seperti biasa. Tiga penasihat KPK itu adalah Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno. Kegamangan mengenai posisi Penasihat KPK bermula dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi. Dalam UU KPK hasil revisi itu, pasal 21 hingga 23 yang mengatur tentang penasihat dihapus. Draf keputusan pemberhentian tiga penasihat KPK sebenarnya sudah disiapkan sejak UU KPK baru mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Source: Koran Tempo November 08, 2019 01:32 UTC