Penghina Presiden dan Kapolri di Instagram Diproses Polda Jatim[PASURUAN] Haidar (21) warga Bangil, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim karena menyebarkan meme menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui konten yang diunggah ke akun media sosial instagram. Untuk menumpahkan ketidaksenangan dan kebenciannya, ia sengaja mengunggah foto-foto Presiden dan Kapolri dengan komentar yang ‘menyakitkan’. Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi (UU ITE). Dari pengakuan tersangka Haidar, menuturkan, dirinya mengunggah meme-meme Presiden Jokowi dan Kapolri secara spontan. Saya spontanitas saja waktu itu, kecewa karena dikabarkan seseorang bahwa presiden dan kapolri adalah komunis,” ujar tersangka Haidar.
Source: Suara Pembaruan October 10, 2017 00:45 UTC