JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menilai pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak mendesak dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang menekan dan membebani dunia usaha, terlebih karena sudah ada aturan yang berjalan efektif. "Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya ditempat tertentu. Sarman menuturkan industri minuman beralkohol juga ikut terdampak pandemi Covid-19 seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, kafe bahkan di hiburan malam. Komisaris Utama PT Delta Djakarta itu menuturkan industri minuman beralkohol siap memberi masukan dan pokok pikiran termasuk dari sisi judul. Baca juga: Rencana Pemprov DKI Lepas Saham Bir Menyeruak Lagi, Ini Kata PT Delta DjakartaAlih-alih disebut RUU Larangan Minuman Beralkohol, industri mengusulkan agar beleid itu diubah menjadi RUU Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Source: Kompas November 14, 2020 13:50 UTC