Dari pria yang ber-KTP Kelurahan Gabahan, Ke amatan Semarang Tengah, Kota Semarang Semarang ini, polisi mengamankan 15.588 butir pil obat terlarang dari berbagai jenis. Rinciannya, 830 strip obat merek Trihexyphenidyl, (8.300 butir), 6.000 butir pil merek Hexymer dalam botol dan 70 butir dalam kantong plastik, 400 butir Alprazom, 250 bitur Merlopam 2 serta 458 butir tablet obat merek Yarindu. Namun selama tiga hari tersebut gerak-geriknya dinilai mencurigakan, dan sering keluar masuk dengan membawa sesuatu di dalam tasnya. Polisi yang menggeledah indekos tersangka menemukan belasan ribu butir obat terlarang ini, yang disimpan dalam sebuah koper. Obat ini masuk dalam daftar terlarang yang peredarannya diatur Undang Undang Kesehatan.
Source: Republika October 17, 2017 16:18 UTC