Aturan ini telah berlaku sejak 12 Februari 2018 silam dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pihaknya sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur hal teknis dari PMK ini. Implikasinya adalah kepastian hukum bagi pemeriksa maupun wajib pajak (WP), karena metode sudah jelas," kata Yoga saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (4/3/2018). Dengan metode tersebut, Yoga mengatakan, para wajib pajak akan terlindungi dari cara-cara lain dalam penghitungan omzet yang tidak tepat. "PMK ini memberikan kepastian hukum bagi WP agar pemeriksa tidak menggunakan metode-metode lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," ujar Yoga.
Source: Kompas March 04, 2018 06:33 UTC