Penjemput Paksa Jenazah Covid-19, Terancam Kena Pasal Berlapis - News Summed Up

Penjemput Paksa Jenazah Covid-19, Terancam Kena Pasal Berlapis


JawaPos.com–Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko mengingkatkan masyarakat agar tidak melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. Truno menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19. Mengenai pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang hasil tes cepat dan tes usap reaktif, Truno mengatakan, proses hukum akan terus berjalan. Kendati akan menindak tegas pelaku penjemputan paksa jenazah Covid-19, Truno menyatakan, pihaknya akan selalu melakukan edukasi masyarakat terkait bahaya dan penularan Covid-19. Menurut dia, masyarakat harus memahami bahaya membawa pulang jenazah Covid-19 dan tidak memakamkan sesuai pedoman pemulasaraan.


Source: Jawa Pos June 26, 2020 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */