JawaPos.com – Andhy Mardi Utama (AMU), terdakwa kasus meme tidak etis pejabat dan pengusaha, duduk lagi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rabu (12/4). Dia membacakan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa penutut umum. Dua penasihat hukum terdakwa AMU, yakni Fathul Arief dan Nashihan, membacakan materi eksepsi setebal 10 halaman secara bergantian. ”Foto itu kemudian di-share terdakwa di grup WA Partai Golkar,” ujarnya. Selain itu, terdakwa dan pelapor telah menandatangi surat perdamaian.
Source: Jawa Pos April 13, 2017 08:26 UTC