Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam 12 Tahun Penjara - News Summed Up

Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam 12 Tahun Penjara


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melakukan konferensi pers di kantornya pada Jumat, 9 Oktober 2020. Tempo/M Yusuf ManurungTEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua tersangka penyebar video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel, PP dan MN, terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Mereka berdua terbukti memiliki akun media sosial Twitter dan Instagram yang menyebarkan video asusila mirip Gisel. Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.


Source: Koran Tempo November 14, 2020 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */