MOJOKERTO – Penyelenggara jasa internet memiliki waktu 1 x 24 jam ke depan untuk melengkapi kekurangan syarat perizinan terhadap 1.522 tiang yang berdiri di Kota Mojokerto. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pihak penyedia jasa terancam dihentikan operasionalnya. Nyatanya, ketentuan itu dilanggar oleh penyedia jasa. Selain itu, pihak penyedia jasa internet juga belum meneken memorandum of understanding (MoU) dengan pemda, dalam hal ini melalui Bagian Hukum Setdakot Mojokerto. Penyedia jasa di-deadline untuk melengkapi seluruh perizinan hingga batas waktu tiga hari jam kerja.
Source: Jawa Pos March 19, 2019 15:11 UTC