TEMPOTEMPO.CO, Klaten – Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mukhlis mengatakan pemerintah sedang membahas bentuk sanksi bagi pemerintah desa yang terbukti menyelewengkan dana desa. Baca: Tersangka Korupsi Dana Desa, Camat Sampang Ditahan PolisiPemberian sanksi, kata dia, bertujuan untuk mencegah maraknya kasus penyelewengan dana desa. Meski tidak menyebutkan data yang spesifik, Mukhlis mengatakan masih banyak laporan ihwal penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa. Mengenai modus penyelewengan dana desa, Mukhlis merujuk pada kasus pemotongan dana desa di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Desember 2016. Baca: Pengamat Minta Dana Desa Dibuka ke WargaDia menambahkan, tiap tahun pemerintah menambah besaran anggaran untuk dana desa.
Source: Koran Tempo March 24, 2017 14:15 UTC