JawaPos.com JAMBI – Bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi berhasil digagalkan aparat Polresta Jambi. “Awalnya polisi mengamankan lima orang, namun orang yang diamanakn dengan berinisial FR berusia 16 tahun. Dari pemeriksaan itu, imbuhnyam ditemukan di dalam mobil BBM berbagai jenis yang dimasukkan ke dalam tedmon dan drum. Kapolresta Jambi Kombes Bernard Sibarani menuturkan, sebelumnya pelaku sebelumnya mengemudikan keempat jenis kendaraan itu melintas di Jalan Lingkar Barat, Pall 10, Kecamatan Kotabaru. BBM dengan volume 20 ton itu terdiri dari premium, solar, dan minyak tanah.
Source: Jawa Pos June 08, 2016 01:41 UTC