JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditres narkoba) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 66.043 gram (66 kg) sabu asal Singapura yang akan dikirim ke Kalimantan melalui Batam. Dalam pengungkapan penyelundupan sabu yang dikemas dalam empat kardus deterjen tersebut, petugas Kepolisian tak hanya mengamankan barang bukti sabu. Kedua tersangka yang berasal dari Kalimantan Selatan ini melakukan tugasnya atas perintah tersangka lain berinisial B yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi mengungkapkan bahwa, penyelundupan ini melibatkan jaringan internasional dan antar provinsi. Dalam bungkusan deterjen tersebut, ditemukan lagi 64 bungkusan teh Thailand dengan bungkus berwarna emas yang berisi sebuk kristal sabu.
Source: Jawa Pos January 29, 2018 13:30 UTC