Penyerang Dituntut Setahun Penjara, Novel: Saya Sudah Duga - News Summed Up

Penyerang Dituntut Setahun Penjara, Novel: Saya Sudah Duga


Novel menilai tuntutan setahun penjara merupakan kebobrokan proses penegakan hukum. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Menanggapi tuntutan terhadap dua penyerangnya, Novel Baswedan tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Karena, para terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan.


Source: Republika June 11, 2020 12:16 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */