Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara - News Summed Up

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara


Ia dinilai bersalah membunuh saudara tiri dan menembaki jamaah masjid. REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Pengadilan Norwegia pada Kamis menjatuhkan vonis bersalah ke pelaku penyerangan masjid. Baca Juga Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun PenjaraPada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah. Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. "Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah," demikian harian Norwegia Dagsavisen seperti dilansir Anadolu.


Source: Republika June 11, 2020 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */