Pukul dan Tendang Istri, Divonis 15 Bulan Penjara - News Summed Up

Pukul dan Tendang Istri, Divonis 15 Bulan Penjara


JawaPos.com – Iwan mendapat ganjaran karena menganiaya Riatun, istrinya. Majelis hakim berpendapat, terdakwa sebagai suami semestinya bertanggung jawab sebagai tulang punggung bagi istri dan anak-anaknya. Jaksa Sulfikar menyatakan, KDRT tersebut dilakukan terdakwa kepada istrinya pada 27 Januari lalu di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan. Riatun kerap menuding Iwan berselingkuh. Jaksa Sulfikar mengatakan, Riatun kerap menjumpai suaminya bersama wanita lain.


Source: Jawa Pos June 11, 2020 12:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */