JawaPos.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menegaskan adanya indikasi perbuatan melawan hukum terhadap pembelian lahan di RS Sumber Waras oleh Pemda DKI Jakarta. Disebutkan bahwa pembelian RS Sumber Waras telah mengakibatkan kerugian Pemda DKI sebesar Rp 191 miliar"Saya ingat betul. 191 miliar, dicantumkan pula pada audit investigatif pembelian lahan RS Sumber Waras sejumlah prosedur yang dilanggar Pemda DKI. Namun, dalam perjanjian lahan Sumber Waras, menjadi milik Pemda DKI setelah dua tahun kemudian. Kerugian sudah pasti perbuatan melawan hukum," tegasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).
Source: Jawa Pos June 23, 2016 15:45 UTC