Diskusi dengan tema "PKPU Larang Eks Napi Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?" TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan bekas narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”Padahal saat perumusannya dulu KPU ngotot ingin memasukkan larangan eks napi koruptor untuk maju. Ada pun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada, melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.
Source: Koran Tempo December 07, 2019 03:45 UTC