Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan EO, perawat, sebagai tersangka karena memberikan vaksin hampa kepada seorang siswa di Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini viral karena tindakan EO terekam jelas di ponsel milik orangtua korban. "Kami persangkakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021. Mereka meminta aparat menindak perawat yang memberikan suntikan vaksin hampa itu. Baca: Persatuan Perawat Dukung Polisi Selidiki Suntikan Vaksin Hampa yang Viral
Source: Koran Tempo August 10, 2021 06:00 UTC