Perbaiki Defisit APBN, DPR Dukung Pemerintah Soal RUU KUP - News Summed Up

Perbaiki Defisit APBN, DPR Dukung Pemerintah Soal RUU KUP


JawaPos.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen terhadap beberapa barang dan jasa. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, PPN Indonesia saat ini paling rendah se-Asia. “Karena memang reformasi perpajakan diperlukan agar pondasi modal kita masuk ke 2022 ke 2023 kokoh fiskal kita,” ujarnya dalam Banggar DPR RI, Senin (14/6). Namun, terdapat berbagai macam tarif PPN, seperti tarif umum, tarif final, dan multi tarif. Sampai saat ini, Ia menambahkan, DPR belum secara resmi membahas Revisi Undang-undang KUP.


Source: Jawa Pos June 14, 2021 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */