Periksa Ketua KPU, KPK Dalami Mekanisme PAW Caleg PDIP - News Summed Up

Periksa Ketua KPU, KPK Dalami Mekanisme PAW Caleg PDIP


Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terutama menyangkut proses PAW caleg PDIP Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Pendalaman mengenai mekanisme PAW ini dilakukan penyidik saat memeriksa Ketua KPU, Arief Budiman, Komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (28/1/2020). Selain dua Komisioner KPU, tim penyidik juga memeriksa Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Tekhnis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru. Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.


Source: Suara Pembaruan January 28, 2020 13:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */