JawaPos.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru Ginting menjadi sorotan khusus bagi Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis. Dia memerintahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menyelesaikan berkas perkara Jonru Ginting dengan cepat. Idham menuturkan, penyidik kepolisian berupaya mempercepat berkas perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Jonru di media sosial. Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menambahkan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa. Seperti diketahui, Jonru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Source: Jawa Pos October 04, 2017 08:26 UTC