JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dibantu Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Timur berjaga untuk memantau aturan perluasan ganjil genap di simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018). Berdasarkan pantauan Kompas.com Rabu, hingga pukul 08.00 WIB belum tampak pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Perintis Kemerdekaan arah Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Salah satu petugas Dishub DKI Jakarta, Riyo, mengatakan hari ini telah diberlakukan penindakan tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. Baca juga: Hindari Ganjil Genap, Pengemudi Honda Jazz Ditilang karena Salah Pasang Pelat NomorArus lalu lintas menuju Jalan Ahmad Yani terpantau lancar. Sistem ganjil-genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Source: Kompas August 01, 2018 02:15 UTC