Perkara Korupsi E-KTP, KPK Banding Putusan 2 Mantan Pejabat Kemdagri - News Summed Up

Perkara Korupsi E-KTP, KPK Banding Putusan 2 Mantan Pejabat Kemdagri


Perkara Korupsi E-KTP, KPK Banding Putusan 2 Mantan Pejabat Kemdagri[JAKARTA] Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti korupsi proyek e-KTP. Padahal, dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut dengan jelas jumlah aliran dana ke pejabat Kemendagri dan para anggota DPR. Mereka yakni, Anas Urbaningrum sejumlah USD 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng sejumlah USD 1,4 juta, Tamsil Lindrung sejumlah USD 700 ribu, Mirwan Amir sejumlah USD 1,2 juta. Yasonna H Laoly sejumlah USD 84 ribu, Khatibul Umam Wiranu sejumlah USD 400 ribu, M. Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu, dan Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar.


Source: Suara Pembaruan August 07, 2017 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */