JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Spekta Properti Indonesia (SPI) selaku pengembang apartemen LA City dilakukan oleh ratusan konsumennya. Menurut Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Lukas Bong, mencuatnya masalah seperti ini akibat lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia, termasuk konsumen pembeli hunian. Baca juga: Kasus Apartemen LA City, Pengamat Ingatkan Konsumen Lebih JeliPadahal Indonesia sudah memiliki Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. “Banyak developer ngemplang karena perlindungan terhadap konsumen di Indonesia lemah,” ucap Lukas kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018). Dia pun membandingkan sistem pembayaran apartemen di luar negeri yang cukup adil dan memberi perlindungan kepada konsumen.
Source: Kompas October 19, 2018 08:26 UTC