Jaminan Sosial Adalah WajibMerujuk pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (pasal 14) mengatakan bahwa jaminan sosial adalah sebuah kewajiban. Tapi bagaimanakah perlindungan sosial petani kita? Dengan adanya peraturan pelaksanaan ini diharapkan tidak ada lagi keraguan terhadap manfaat daripada kepesertaan jaminan sosial petani di Kabupaten Sijunjung, dan aparatur terkait maupun petani sendiri tidak lagi khawatir dengan program perlindungan sosial petani. Jika selama ini petani telah memperoleh pengetahuan yang jelas tentang perlindungan usaha tani berupa asuransi usaha tanaman padi, asuransi tanaman jagung, asuransi ternak sapi, asuransi ternak kerbau, sekarang saatnya kita melindungi jiwa dan raga petani melalui skema perlindungan sosial bagi petani yang meliputi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita semua barangkali hampir sama, yakni, Adanya persamaan derajat antara petani dengan pekerja sektor lainnya dalam perlindungan sosial, apalagi mengingat begitu besarnya kontribusi petani bagi kepentingan nasional.
Source: Media Indonesia February 25, 2022 07:47 UTC