REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi terhadap kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur, terus bergulir. Pasalnya hingga kini masih ada pihai-pihak yang bersikeras menilai kemampuan penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng bukanlah penipuan, melainkan sebuah karomah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini sedang membahas keputusan fatwa terkait kegiatan Dimas Kanjeng tersebut. Meski begitu bukan berarti Syafii menganggap remeh fatwa halal maupun haram terkait kegiatan Dimas Kanjeng. Kepolisian telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini di padepokan milik Dimas Kanjeng di Probolinggo pada Senin (3/10).
Source: Republika October 04, 2016 14:26 UTC